Kota Bengkulu (Humas) - Penghulu Ahli Madya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, M. Yasir, M.HI. menjelaskan apa saja kompetensi syarat jadi Penghulu dari berbagai jenjang.
Apalagi, Kementerian Agama RI untuk kuota formasi Penghulu CPNS tahun 2024 ini, dibutuhkan sebanyak 3.641 orang yang tersebar di seluruh Kementerian Agama se-Indonesia.
Dilansir dari Sosial Media Bina KUA dan KS Kemenag RI, setidaknya ada empat jenjang karir Penghulu yang wajib kamu ketahui, jika mau jadi Penghulu.
"Untuk Penghulu Ahli Pertama, setidaknya kompetensi yang mereka miliki, seperti mampu membaca Al-Quran, mampu memahami dasar-dasar hukum munahakat dan mengetahui perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan". Ujar M. Yasir kepada Kontributor Berita KUA Sungai Serut, Kamis (28/11/2024).
Lalu yang kedua, M. Yasir memaparkan untuk Penghulu Ahli Muda, kompetensi yang dimiliki, mampu membaca dam menulis Al-Quran, menguasai simulasi akad nikah, memahami hukum munahakat dan memahami peraturan perundang-undangan menganai pencatatan nikah.
Untuk Penghulu Ahli Utama, kompetensi yang dimiliki, mampu membaca, menulis, memahami dan menafsirkan Al-Quran, mampu melakukan bimbingan pernikahan, memiliki konsep pengembangan kepenghuluan, memiliki kemampuan melakukan istinbat hukum perkawinan dan keluarga, terakhir, memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa arab, inggris, dan bahasa lainnya.
"Untuk jenjang paling tinggi, Penghulu Ahli Madya kompetensi yang dimiliki, mampu membaca menulis dan memahami Al-Quran, menguasi wawasan perbandingan hukum munahakat, menguasi peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan, dan memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa arab, inggris dan bahasa lainnya". Ungkapnya.
M. Yasir juga menepis banyak peryataan dari masyarakat, bahwa tugas Penghulu itu hanya menikahkan saja, padahal banyak sekali tugas penghulu diantaranya.
Menikahkan kedua mempelai sebagai pengganti wali dari pihak keluarga, mencatat pernikahan dan rujuk dalam islam, melaksanakan nikah wali hakim, membina calon pengantin, membina keluarga sakinah.
"Selain itu, memberikan bimbingan, penasihatan dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai dan rujuk, lalu, memberikan pengawasan kebenaran peristiwa nikah dan rujuk, melakukan pembinaan hukum munahakat dan Ahwal Syahshiyah dan terakhir, menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan".Tutupnya. (Fadian/PopiHumas)