Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Angka pernikahan anak di bawah umur di wilayah kerja KUA Pagar Jati cukup tinggi, se-Kabupaten Bengkulu Tengah pada bulan juli 2024 ini ada 1 permohonan nikah anak di bawah umur.
Berdasarkan pertimbangan usia yang belum cukup, Kepala KUA Kecamatan Pagar Jati, dalam hal ini di nasehati Penyuluh Agama Islam Lesmawat, S.Kom.I mengeluarkan surat penolakan permohonan kehendak nikah terhadap anak di bawah umur tersebut, yang tertuang dalam surat Nomor 58/Kua.07.01.08/PW.01/4/2024, Selasa (01/08/24).
“Permohonan nikah anak di bawah umur ini tidak begitu saja kita terima. Sesuai prosedur layanan nikah KUA mengeluarkan surat penolakan (model N7) karena belum terpenuhi syarat sebagaimana menurut undang-undang perkawinan,” ucap Lesma
Lebih lanjut kepala KUA Pagar Jati menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 7 (1) berbunyi bahwa : Perkawinan hanya dilaksanakan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun; lalu pada ayat (2) : dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup. Apabila permohonan dispensasi nikah dikabulkan oleh Pengadilan maka yang bersangkutan baru dapat diproses permohonan pendaftaran nikahnya.
“Harapan saya kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka mengurangi angka pernikahan anak dibawah umur, agar hak-hak anak terpenuhi sebagaimana mestinya terlebih dahulu, seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga mereka matang dan siap untuk berumah tangga,” tutup Lesma (FH)