Lewat Pengajian Rutin BKMT, Kepala KUA Kabawetan Ajak Tekan Angka Pernikahan Dini

Lewat Pengajian Rutin BKMT, Kepala KUA Kabawetan Ajak Tekan Angka Pernikahan Dini

Kepahiang (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabawetan menghadiri Pengajian rutin BKMT bulan Mei 2024 yang  digelar di Masjid at-Taqwa Desa Air Sempiang, Jumat (03/05/2024). Pengajian BKMT pada bulan ini merupakan momen Halal Bihalal Syawwal 1445 H.

Kepala KUA Kabawetan Azwandi, S.Ag., M.H., beserta seluruh pegawai, PAI Non ASN beserta seluruh staf pun tak kalah antusias mengikuti kegiatan pengajian BKMT ini. Terbukti melalui ajakan para penyuluh agama, kepada ibu-ibu majelis taklim yang banyak hadir dalam pengajian ini. Melalui momen pengajian ini, Kepala KUA yang juga sekaligus penghulu KUA Kecamatan Kabawetan mengajak ibu-ibu dan bapak-bapak yang hadir untuk selalu mengawasi kegiatan anak-anak selama berada di rumah.

"Usia pernikahan saat ini yang diperbolehkan adalah 19 tahun. Kalau belum cukup umur 19 tahun maka belum boleh menikah sampai ada dispensasi umur dari Pengadilan Agama. Jadi, mari bapak-bapak dan juga ibu-ibu semuanya untuk kita pantau betul kegiatan anak-anak kita selama di rumah. Kita dukung kegiatan anak-anak yang positif sehingga dalam pikiran anak-anak (terutama di bawah umur 19 tahun), tidak terpikir melakukan nikah di bawah usia yang diperbolehkan,” jelas Azwandi.

Kemudian Azwandi menjelaskan bahwa gerakan ini diharapkan dapat mendukung anak-anak untuk bisa fokus meraih cita-citanya terlebih dahulu. (Sidik)


TERKAIT

Berita LAINNYA