Kepahiang (Humas) --- Berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Nomor : 629/KPA.W7-A9/HK2.6/4/2024 tentang Permohonan Peminjaman Tempat Sidang di Luar Gedung yang dilaksanakan pada Jum’at (05/04/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.
Adapun peserta yang hadir yaitu Panitera Pengganti, Hakim, serta tiga pasang suami istri yang mengajukan gugatan cerai. Tujuan dilaksanakannya sidang ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di dalam rumah tangga mereka masing-masing. Proses pelaksanaan sidang di luar gedung ini dilaksanakan secara begiliran berdasarkan nomor urut pendaftaran saat registrasi.
Dalam proses persidangan ada dua keputusan, sebagai berikut : yang pertama yaitu keputusan yang telah selesai permasalahannya dan diputuskan telah resmi bercerai sesuai dengan perkara yang diajukan, dan tidak ada sidang lanjutan untuk berikutnya. Yang kedua yaitu keputusan sidang yang belum selesai, maka akan mengikuti sidang selanjutnya yang akan digelar oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang di tempat sidang berikutnya.
Dengan adanya sidang di luar gedung ini, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujan Mas berharap agar kiranya seluruh peserta sidang dapat rujuk kembali dan dapat membina rumah tangga yang sesuai dengan sunnah rasulullah. (Nia)