KUA Sindang Kelingi Aktif Layani Pembuatan Akta Ikrar Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali ramai dikunjungi warga yang ingin mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kepala KUA, Samijan S.Ag, M.HI, dengan sigap melayani dan menjelaskan proses pembuatan AIW kepada masyarakat.(07/08)

"Warga yang ingin melakukan ikrar wakaf segera kami layani dan kami jelaskan prosesnya. Setelah itu, kami meminta mereka mengisi formulir pembuatan AIW sebagai bahan penerbitan," ungkap Samijan. Beliau juga menekankan pentingnya pembuatan AIW untuk memperkuat status tanah wakaf, sehingga menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Slamet Cahyadi Sani, S.Sos, Penyuluh Agama Islam KUA Sindang Kelingi, menjelaskan bahwa kepemilikan AIW merupakan salah satu syarat legalitas tanah wakaf. Proses ini melibatkan Wakif (pihak yang mewakafkan), Nazhir (pengelola tanah wakaf), dan saksi. "Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi perwakafan bisa mendatangi KUA setempat," tambah Slamet.

Kepala Dusun kayu manis Edi Riwayadi dan pak Imam desa M Partono mendapat penjelasan lebih detail dari Kepala KUA Sindang Kelingi.

Samijan juga menjelaskan bagaimana wakaf mampu menjawab berbagai aspek dalam keluarga dan masyarakat, serta pentingnya pengelolaan wakaf untuk memperkuat perekonomian umat. "Dengan legalitas wakaf yang terjamin, kegiatan ini akan memiliki dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Dengan pelayanan yang prima dari KUA Sindang Kelingi, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami dan tertarik untuk berwakaf, demi kemaslahatan umat dan penguatan perekonomian berbasis wakaf. (slamet)


 


TERKAIT

Berita LAINNYA