Bengkulu Tengah, (Humas) - Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) adalah bertujuan untuk memberi kemudahan dan kepastian pada masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Satker (satuan kerja) di Kementerian Agama, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan.
Semua yang ingin berurusan di Kantor Kementerian Agama harus melalui PTSP, disana akan ada pegawai yang membantu perihal apa saja yang akan diurus di kementerian agama. PTSP merupakan sebuah inovasi yang memudahkan dalam rangka peningkatan layanan publik.
Selasa (14/11) Kepala Kua Kec. Pondok Kubang Mintarno, SHI., MHI., menyambangi PTSP Kemenag Bengkulu Tengah untuk berkoordinasi berkaitan dengan pola layanan yang dapat di terapkan pada pront office KUA Kecamatan Pondok Kubang sebagai KUA refitaliasi pusaka sakinah tahun 2023.
Dengan adanya pola layanan seperti PTSP ini sangat membantu dalam setiap pelayanan dan diharapkan layanan yang diberikan dan di terima oleh masyarakat semuanya memuaskan sesuai dengan standard operating procedure ( SOP ) KUA Pondok Kubang.
Adapun beberapa hal yang dapat diterapkan di KUA seperti manajemen tata persuratan, disposisi surat, penyelesaian surat, pengadministrasian surat menyurat, kearsipan surat menyurat dan penanggung jawab setiap kegiatan.
"Alhamdulillah KUA Pondok Kubang dapat mendalami pola layanan PTSP kemenag Bengkulu Tengah dan dapat diterapkan di KUA Kecamatan Pondok Kubang, saya berharap setiap hari petugas dapat standby di meja resepsionis sehingga pola layanan KUA dapat berjalan maksimal". tutur KUA.
Mintarno juga berharap setiap ASN memahami tupoksinya masing-masing, sehingga setiap masyarakat yang berurusan ke KUA langsung mendapatkan pelayanan sesuai dengan bidang dan tupoksinya. (Yessi)