KUA Kecamtan Sukaraja : Upaya Pencegahan Stunting, Elsimil Menjadi Salah Satu Syarat Pendaftaran Nikah Untuk Menunjang Program Penghulu Sejuta Catin

Seluma (Humas) - Jumlah penderita stunting di Indonesia sendiri terus mengalami peningkatan. Setidaknya, setiap satu dari tiga anak beresiko mengalami gangguan tersebut. Stunting merupakan gangguan tumbuh kembang anak yang disebabkan kekurangan asupan gizi, terserang infeksi, maupun stimulasi yang tak memadai.

Sertifikat Elsimil menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh calon pengantin yang hendak menikah. Elsimil merupakan kependekan dari Elektronik Siap Nikah dan Hamil. Fungsi dari sertifikat ini adalah pencegahan stunting di Indonesia. Penghulu KUA Sukaraja, Soltanto, S.Pd.I, M.H memeriksa berkas persyaratan nikah yang termasuk juga Elsimil didalamnya guna menindaklanjuti Program Gerak Penghulu ,Sejuta Catin Siap Cegah Stunting pada Rabu, 25 September 2024.

Manfaat sertifikat ini yaitu untuk memperlancar urusan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil nanti, Sertifikat Layak Kawin sebenarnya punya manfaat besar untuk membantu melihat kondisi kesehatan fisik dan kesiapan mental Genbest dan pasangan untuk berumah tangga.

Setiap pasangan catin akan mendapat pendampingan dari petugas pendamping yang disesuaikan dengan wilayah domisili para catin. Tujuan lain dari dari sertifikat ini untuk mendetekai dini penyakit keturunan, seperti homofilia, thalassemia, ataupun penyakit menular seksual, serta HIV/AIDS yang bisa berdampak pada kehidupan catin dan anak-anak mereka nantinya. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA