KUA Kecamatan Sukaraja : Perkawinan Tercatat Versus Perkawinan Tidak Tercatat

Seluma (Humas) - Perkawinan tercatat merupakan merupakan pencatatan perkawinan setelah melakukan pendaftaran dan akad yang sah menurut agama dan Negara, dan mendapat perlindungan secara hukum dalam hubungan perkawinan. Sedangkan perkawinan tidak tercatat merupakan perkawinan yang tidak tercatat dan tidak diakui oleh Negara.

Tentu saja banyak sekali perbedaan yang ada antara perkawinan tercatat dan tidak tercatat yang dimana dalam prihal sebagai bukti perkawinan yakni adanya akta nikah, tetapi dalam pernikahan tidak tercatat tidak mempunyai Akta Nikah(Buku Nikah).

Juga prihal tanggung jawab dalam perkawinan tercatat lebih terjamin dan terjaga, sebaliknya dalam perkawinan tidak tercatat marak terjadi mangkir atau lari dari tanggung jawab, juga dalam perkawinan tidak tercatat rentan terjadi KDDRT (Kekerassan Dalam Rumah Tangga). Dan dari segi harta peninggalan atau gono-gini dalam perkawianan tercatat istri akan mendapat harta peninggalan atau harta gono-gini, hal sebaliknya yang terjadi pada perkawinan tidak tercatat pihak istri tidak mendapat harta peningggalan (gono-gini) dari pihak suami dan tidak bisa menuntut pada instansi hukum yang terkait, dikarenakan tidak tercatatnya perkawinan.

Tentunya hal tersebut akan sangat merugikan bagi perempuaan yang akan melangsungkan perkawinan yang tidak tercatat (Nikah Sirih). (Naf/J.A)


TERKAIT

Berita LAINNYA