Seluma (Humas) - Pernikahan kini bukan lagi menjadi beban finansial bagi calon pengantin di Kecamatan Sukaraja.Dalam upaya memfasilitasi pernikahan bagi pasangan yang kurang mampu, Kantor Urusan Agama menggelar prosesi pernikahan sederhana pada Senin, 14/10/24.
Meskipun prosesnya sederhana, syarat yang ditetapkan harus dipenuhi, termasuk foto copy KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, formulir surat pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1), formulir permohonan kehendak nikah (Model N2), surat persetujuan mempelai (Model N4), surat izin orang tua (Model N5), serta foto latar biru kedua belah pihak calon pengantin
Sebelum melangsungkan pernikahan, Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I memberikan nasehat penting kepada kedua calon pengantin. Ia menekankan bahwa pernikahan dalam ajaran Islam melampaui sekadar hubungan antara pria dan wanita yang diakui secara agama dan hukum negara. Dan juga pernikahan bukan hanya tentang membentuk rumah tangga yang harmonis dan bertahan bersama hingga tua, tetapi juga merupakan sebuah ibadah yang bisa memberikan kebahagiaan dan pahala, tambahnya.
Dengan harapan, nasihat yang diberikan akan membimbing langkah-langkah kedua pasangan ini dalam membina rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan berlandaskan nilai-nilai agama. Semoga pernikahan mereka diberkahi dan membawa kebahagiaan dalam perjalanan hidup mereka,ujar Hamdan.
Peristiwa pernikahan di KUA Kecamatan Sukaraja tidak hanya merayakan ikatan dua insan, tetapi juga mengajarkan nilai-nilai agama dan moral yang menjadi dasar dari sebuah pernikahan yang bahagia dan berkah,tutupnya. (Naf/JA)