Seluma (Humas) – Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat seringkali rawan menjadi akar konflik di masyarakat. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya aspek hukum atas aset yang diwakafkan ditambah dengan kurangnya sumber daya manusia dari sisi lembaga pemerintah untuk dapat menangani aset-aset wakaf masyarakat, posisi sertifikasi aset wakaf menjadi salah satu permasalahan agraria yang perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya penanganannya.
Pada hari ini Senin, 02/09 ,dengan didampingi Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Dra. Halimah salah satu mahasiswa PPL UIN Fas Bengkulu Adip belajar memeriksa berkas tanah wakaf yang di proses pengurusan sertifikatnya.Dalam proses memproses pengurusan AIW (Akta Ikrar Wakaf) tanah wakafnya. Adanya program percepatan sertifikat tanah wakaf dari Kementerian Agama sangat membantu KUA Kecamatan Sukaraja dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf masyarakat untuk kepentingan umum seperti rumah ibadah, TPU dan lainnya. Dari pemeriksaan berkas tersebut mahasiswa PPL UIN FAS Bengkulu mendapat ilmu secara langsung dan memperoleh pengalaman bagaimana melakukan pengurusan AIW dan berkas apa saja yang kurang dalam proses pembuatan sertifikat tanah wakaf tersebut. Hal bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pengalaman dan keterampilan terkait pengelolaan wakaf secara produktif, khususnya dalam hal legalisasi tanah wakaf. jelas Halimah. (Naf/JA)