KUA Kecamatan Sukaraja : Belum punya Buku Nikah ,Isbath Nikah Dulu

Seluma (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Sukaraja  H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I, menyampaikan bagi pasangan suami istri yang menikah tapi tidak punya buku nikah, maka harus mengajukan permohonan istbat nikah dulu ke Pengadilan Agama.

Selasa,10/09 warga Desa Padang Kuas beserta perangkat Desa mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja untuk berkonsultasi. Kami lah kebingungan pak, setiap hari ada aja  masyarakat yang nanya,gimana caranya setiap berurusan di pemerintah harus ada buku nikah sedangkan mereka belum ada buku nikah karena pernikahan nya tidak tercatat di KUA,ujar Kasidi

Dijelaskan oleh Hamdan  memang saat ini buku nikah bernilai penting bagi masyarakat saat berurusan administrasi dengan pemerintah. Misalnya, dalam hal pembuatan akta kelahiran anak, persyaratan pembuatan kartu BPJS, pergi haji atau umroh, melamar pekerjaan dan lain-lain. Tentu saja bagi masyarakat  yang tidak mempunyai buku nikah, akan mendapatkan kesulitan dalam pengajuan tersebut. Penyebabnya karena kurang kelengkapan berkas,katanya.

Solusinya, lanjut  Hamdan untuk mendapatkan buku nikah maka pasangan suami istri harus mengajukan permohonan istbat ke Pengadilan Agama.Memang bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau tidak tercatat di KUA, harus melakukan istbat nikah terlebih dahulu ke Pengadilan Agama. Setelah itu baru diadakan pencatatan di KUA berdasarkan hasil istbat tersebut,” jelas Hamdan.(Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA