Seluma (Humas)--, Bertempat di gedung Seni Desa Tedunan kepala KUA Kecamatan Semidang Alas Maras Salihin, M,M.Ag hadir pada hari jum'at (11/10) dalam acara Peran pemerintah dalam penanganan pernikahan anak di usia dini dan sekaligus dipinta untuk pemateri yang diantaranya adalah melalui pembatasan Usia pernikahan yg di pasilitasi oleh Oleh pihak desa Tedunan.
Dalam hal ini Pemerintah gencar mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang bahaya dari pernikahan anak di bawah umur. Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas Maras berkolaborasi dengan Kapolsek Kecamatan Semidang Alas Maras, dan Puskesmas Kembang Mumpo Mensosialisasikan pencegahan stunting kepada anak-anak SLTA di Kecamatan Semidang alas Maras.
Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas Maras Salihin M,M. Ag menegaskan kepada anak-anak bahwasanya ada beberapa dampak dari pernikahan anak dibawah umur. Diantaranya :
1. Berdampak pada perekonomian keluarga dimana anak dibawah umur biasanya belum mumpuni dalam hal perkerjaan dan kematangan pola fikir sehingga di khawatir kan berdampak pada perceraian.
2. Perempuan yang melahirkan usia 15 tahun memiliki resiko kematian 5 kali lebih besar dari pada melahirkan diusia diatas 20 th.
3. Kematian pada usia 15-19 tahun lebih sering dijumpai di negara yang pendapatan yg menengah kebawah.
4. Bayi lahir dari perempuan usia kurang dari 18 tahun memiliki resiko mortilitas dan mobbiditas 50% lebih besar dari bayi dari ibu usia di atas 18 tahun.
5. Bayi lahir prematur, BBLR dan pendarahan persalinan.
Dari sosialisasi yang dilaksanakan oleh pihak KUA, Polsek dan Puskesmas ini di harapkan dapat menekan tingginya angka perkawinan anak usia muda di kecamatan Semidang Alas Maras.(Naf/chr.Mel)