Kepahiang, (HUMAS) ---- KUA merupakan bagian dari Kementerian Agama dan memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat diwilayah tugas di tingkat kecamatan. Tugas tersebut melekat disamping tugas lain menerima, memeriksa, dan melakukan pencatatan pernikahan di kecamatan Bermani ilir.
Demikian disampaikan oleh kepala KUA kecamatan Bermani ilir Ali Akbar, SH.I, MH Senin 6 Januari 2025 sesuai memberikan bimbingan syariah kepada masyarakat di ruang kerja nya. Menurut kepala KUA banyak hal terkait pembinaan syariah yang dapat dikonsultasikan oleh masyarakat kepada jajaran nya, diantaranya Konsultasi hukum Islam, Konsultasi nikah atau rujuk, Bimbingan perkawinan, Konsultasi wakaf, Konsultasi bidang hukum keluarga Islam, Konsultasi hukum waris, Konsultasi pengukuran arah kiblat dan Sosialisasi jadwal waktu shalat.
Karena ini sifatnya sangat kompleks, kepala KUA kecamatan Bermani ilir juga meminta semua jajarannya untuk selalu meningkatkan kompetensi diri terkait semua layanan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat yang ada di kecamatan Bermani ilir, tutup kepala KUA