Kepahiang, KUA Kabawetan (HUMAS) --- Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kepahiang menggelar Sidang Diluar Gedung hari Kamis (22/02/2024). Penerimaan sidang diluar gedung di aula KUA Kec. Kabawetan ini berdasarkan surat permohonan dari Ketua Pengadilan Agama Kepahiang kelas II dengan nomor surat 386/KPA.W7-A9/HK2.6/2/2024 tentang permohonan peminjaman tempat sidang di luar gedung.
Turut hadir dalam agenda Sidang di Luar Gedung Wakil Ketua Pengadilan Agama Kepahiang dan Hakim serta Panitera. Begitu juga dengan empat pasang suami istri yang mengajukan gugat cerai. Tujuan dari sidang ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di dalam rumah tangga masing-masing.
Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Hal itu dibenarkan oleh pimpinan rombongan Roichan Mahbub.
"Sidang di Luar Gedung ini bertujuan untuk memberikan layanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan sidang. Dengan begitu masyarakat akan memperoleh banyak kemudahan, disamping menghemat biaya, waktu, tenaga dengan proses yang cepat". Ucap Mahbub.
Sidang di Luar Gedung yang diadakan di aula KUA Kec. Kabawetan disambut baik oleh Kepala KUA Harlen Devis mUnandar, S.Sos.I.,M.Ag, dimana semua itu merupakan salah satu bentuk nyata dari kerjasama dan sinergitas KUA kepada seluruh instansi-instansi yang ada.
"Kantor Urusan Agama Kec. Kabawetan memberikan dukungan penuh dan aktif bekerjasama serta berkolaborasi dengan instansi lain khususnya dalam hal ini Pengadilan Agama Kepahiang kelas II agar Aula KUA Kec. Kabawetan disilakan dan digunakan sebagai tempat pelaksanaan sidang". Pungkas Devis.