Rejang Lebong (HUMAS)----Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Curup Timur berikan Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Taman Pendidikan Alquran ( TPA ) Masjid Riyadhussholihin yang beralamat di Kelurahan Sukaraja ( 23/09 )
Surat Rekomendasi dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Curup Timur ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong Up. Kasih PD Pontren guna mendapatkan izin Operasional.
Hafizano, S.Ag, MH Selaku kepala KUA Kecamatan Curup Timur Menyampaikan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus TPA/TPQ sebelum meminta Izin Operasional adalah rekomendasi KUA setempat yang menyatakan bahwa TPA / TPQ yang bersangkutan telah layak menerima izin Operasional karena sudah beroperasi secara maksimal.
"Setelah mendapatkan rekomendasi dari KUA baru datang ke Kemenag Rejang Lebong dibagian PD. Pontren untuk mengurus penerbitan izin operasionalnya ", Ujar Hafizano.
Hafizano juga menghimbau demi tertibnya administrasi dan kenyamanan beraktivitas dalam kegiatan lembaga maka memang harus disegerakan untuk mengurus izin operasional dengan melengkapi persyaratan - persyaratan yang sudah ditentukan supaya nanti lembaga yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum. ( Reli )