Kepahiang (Humas) --- Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai Bambang Utoyo, SH.I, MH Mendampingi Penghulu KUA Kecamatan Tebat Karai Lendi Nusa, S. Sos.I dalam Memeriksa Berkas Nikah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja penghulu, selanjutnya diadakan langsung pemeriksaan berkas yang diberikan ke KUA Kecamatan Tebat Karai.
Apabila tidak ada kekurangan berkas maka akan dilanjutkan dengan Pendaftaran Nikah melalui Aplikasi Simkah Gen 4, namun bila ada kekurangan berkas misalkan NIK tidak valid atau nama tidak sesuai dengan Ijazah atau akte maka dipersilakan untuk memperbaiki berkas.
Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai melalui Penghulu Kecamatan Tebat Karai Lendi Nusa, S. Sos.I, menjelaskankan bahwa dalam pendaftaran Nikah, pada Selasa (02/04/2024). Khusus pernikahan yang dilaksanakan diluar kantor harus menyetor ke Negara sebesar Rp. 600.000., melalui aplikasi yang ada di Simkah Gen 4 yaitu melalui Brimo, Alfamart, dan Aplikasi E-Wallet atau Bank lainnya, dan tidak menerima Penitipan uang untuk pembayaran PNBP.
“Sebaiknya untuk mendaftarkan peristiwa pernikahan adalah Catin Itu Sendiri bukan diwakili oleh ini dapat mempermudah komunikasi langsung antara catin dan Pihak KUA dan menghindari miskomunikasi antara pihak terkait,” tutup Bambang. (Nesy)