Bengkulu Tengah, (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama sebagai lembaga yang melayani pencatatan nikah juga harus melakukan pelayanan-pelayanan keagamaan lainnya sebagai fungsi KUA dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.(14/11/23).
KUA harus selalu ada setiap kali masyarakat membutuhkan pelanan dibidang keagamaan yang meliputi Pencatan Nikah dan rujuk, pemahaman keagamaan, konsultasi syariah, fiqh munakahat, mengukur arah kiblat dan sebagainya, juga berperan dalam kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal.
Senin (13/11) kepala KUA Kec. Pondok Kubang Mintarno, SHI., MHI. Ditemui pewarta mengatakan KUA harus mampu melayani dengan baik dan menerapkan 10 fungsi layanan KUA kepada setiap masyarakat yang berurusan di KUA Kecamatan Pondok Kubang.
Komitmen bersama dalam meneguhkan semangat pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan di ruang Layanan PLHUT kantor kementerian agama kabupaten Bengkulu Tengah yang disaksikan oleh Kabag TU dan PLT Kabid Urais Kanwil Kemenag provinsi Bengkulu DR. H. Ajamalus, MHI.
"Alhamdulillah KUA senantiasa berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan fungsi kementerian agama khususnya dirjen Bimas Islam dalam menjaga kondusifitas dan melayani umat agar lebih baik, senantiasa semangat dan teguhkan niat dengan motto kemenag Ikhlas Beramal". ujar Kabag TU.
Turut Hadir dalam komitmen tersebut seluruh kepala KUA Se-kabupaten Bengkulu Tengah dan disaksikan oleh Kasi Pendis dan kasi Haji Kantor kemenag kabupaten Bengkulu Tengah. (Yessi)