Seluma (Humas)-Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh kepala Kemenag H. Heriansyah, S.Ag MH dan Kasi Kasi - Kasi, ketua MUI Kabupaten, ketua BAZNAS, ketua NU, ketua Muhammadiyah seluruh, kepala KUA dan madrasah Se Kabupaten seluma pada Jumat (7/3).
Dalam pertemuan tersebut membahas beberapa katagori yaitu kisaran harga beras yang dikonsumsi dan dibayar sesuai katagori harga beras di pasaran. Kemudian menjadi pedoman bagi masyarakat Islam tahun ini untuk membayar zakat fitrah.
Ada 3 katagori kesepakatan hasil rapat tersebut yang tentunya untuk ukurannya sama persis seperti tahun kemaren, pertama katagori harga Rp 40.000,00,kedua katagori 2 harga Rp 35.000.00 dan ketiga katagori 3 Rp 30.000.00 perjiwa atau beras 10 canting perjiwa atau 2,5 kg. Tutur Elon Suparlan,S.Hi M.H (kepala KUA kecamatan Seluma Selatan)
Dengan ditetapkannya hasil rapat penetapan zakat fitrah pada hari ini maka silakan kepada masyarakat untuk menyesuaikan perhitungan zakatnya kepada harga yang telah disepakati pada hari ini. (Eka/Mini)