Kepala KUA Kecamatan Seluma Barat Jelaskan Syarat Legalisir Buku Nikah Jelang Pensiun

Seluma (Humas) - Bagi sebagian orang yang telah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Seluma Barat, mengurusi semua surat-surat adalah hal yang penting, termasuk legalisir buku nikah Selasa (02/10/2024). 

Legalisir merupakan proses paling akhir yang harus dilakukan ketika mengurusi sebuah dokumen pernikahan untuk persyaratan pensiun.

Kepala KUA mengungkapkan apabila proses terakhir ini tidak dilakukan, maka keabsahan buku nikah bisa jadi diragukan. Maka dari itu, 

1. Para pemohon harus datang langsung ke KUA dengan membawa semua berkas atau dokumen yang digunakan sebagai persyaratan

2. Lalu, sampaikan maksud pengurusan legalisir yang ingin dilakukan kepada resepsionis yang bertugas agar Anda diberi arahan mengenai proses-prosesnya

3. Berikan bukti asli surat nikah yang dimiliki beserta dengan fotokopiannya

4. Dalam beberapa saat, petugas setaf KUA akan memeriksa buku nikah dan beberapa persyaratan yang telah dipenuhi sebelumnya

5. Apabila sudah dinyatakan lolos, maka pemohon hanya perlu meminta tanda tangan di form pengajuan yang telah diisi sebelumnya

6. Apabila pejabat berwenang telah selesai tanda tangan, Maka bisa menunggu proses legalisir surat nikah dengan sabar

Perlu diketahui apabila biaya untuk melakukan legalisir buku pernikahan adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Alasannya adalah karena proses legalisir merupakan salah satu hak yang harus diterima oleh masyarakat yang mengajukan proses tersebut , ujar Eva susiana Selaku Kontributor KUA Seluma Barat. (Naf/IM)


TERKAIT

Berita LAINNYA