Kepala KUA Kecamatan Kabawetan Beri Penasihatan Pra Nikah kepada 3 Pasangan Catin

Kepala KUA Kecamatan Kabawetan Beri Penasihatan Pra Nikah kepada 3 Pasangan Catin

Kepahiang (Humas) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabawetan Azwandi, S.Ag.,M.H.,  memberikan penasihatan Pra Nikah kepada 3 Pasang Calon Pengantin, Senin (29/04/2024). Ketiga pasangan yang menerima materi penasihatan tersebut terdiri dari 2 pasangan berasal dari Desa Suka Sari dan 1 pasangan dari Desa Tugu Rejo.

Bimbingan pra nikah penting untuk dilaksanakan karena awal terbinanya kehidupan rumah tangga sangat bergantung pada pembekalan awal sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan, tujuannya meningkatkan mutu pernikahan dengan mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Pada kesempatan tersebut Azwandi menyampaikan materi tentang UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974. Adanya perubahan batas usia bagi yang hendak melaksanakaan pernikahan menjadi 19 tahun diharapkan dapat memberikan pengaruh kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat meminimalisir stunting yang terjadi di masyarakat.

KUA tidak sekedar mengakui keabsahan pernikahan secara administrasi, namun Kantor Urusan Agama sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pencatatan nikah, punya tanggung jawab moral tersendiri, sehingga KUA memiliki peran besar dan bertanggungjawab agar setiap pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan mepunyai bekal yang cukup dalam memasuki gerbang berumah tangga.

"Penasihatan Pra Nikah yang berisikan pembekalan dasar ilmu agama tentang pernikah ini, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta bahagia  dunia-akhirat," papar Azwandi. (Sidik)


TERKAIT

Berita LAINNYA