Kepala KUA Kecamatan BI Sosialisasi PMA Nomor 22 Tahun 2024 Pada Perangkat Desa Bukit Menyan

da kesempatan silaturahmi kepala KUA Minggu 13 Oktober 2024 tersebut kepala KUA kecamatan Bermani ilir berbincang perihal PMA tersebut disela sela melaksanakan tugas nya melakukan pencatatan nikah di desa bukit menyan.

Kepahiang, (HUMAS) --- Menyusul terbitnya PMA nomor 2024 tentang pencatatan nikah, kepala KUA kecamatan Bermani ilir Ali Akbar, SH.I, MH langsung bergerak cepat mensosialisasikan peraturan menteri agama tersebut. Sebab PMA tersebut menyangkut pencatatan nikah dan segera harus di ketahui oleh semua lapisan masyarakat. Pada kesempatan silaturahmi kepala KUA Minggu 13 Oktober 2024 tersebut kepala KUA kecamatan Bermani ilir berbincang perihal PMA tersebut disela sela melaksanakan tugas nya melakukan pencatatan nikah di desa bukit menyan.

Kepala KUA menyampaikan poin poin terkait isi PMA tersebut, mulai dari persyaratan nikah, maupun hal lain yang diatur pada PMA tersebut. Ini penting diketahui sebab setiap saat dimungkin kan terjadi perbaikan perbaikan pada peraturan pemerintah yang intinya dalam rangka penyempurnaan. Pada prinsipnya jajaran yang dipimpinnya siap melaksanakan semua aturan yang ada pada PMA tersebut.

Sementara itu kepala desa bukit menyan suwiknyo, SH. Menyampaikan terimakasih kepada kepala KUA yang sudah menyampaikan semua aturan terbaru terkait pencatatan nikah, dan pihaknya kata suweknyo akan siap mensosialisasikan kepada masyarakat nya,serta siap mematuhi semua peraturan yang ada khususnya terkait aturan pencatatan nikah tentunya itu semua untuk kebaikan seluruh masyarakat yang ada kata suwiknyo.

Kepada jajarannya kepala KUA mengajak untuk selalu mensosialisasikan aturan tersebut, sehingga seluruh lapisan masyarakat mengetahui perkembangan dan aturan aturan terbaru pada semua layanan yangbada pada kantor urusan agama. Kata kepala KUA


TERKAIT

Berita LAINNYA