Mukomuko-(Humas)Kepala KUA Kecamatan Air Manjuto Firdaus,S.HUM menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah milik bapak Yasir sebagai wakif Mesjid Al-Hidayah desa Manjuto Jaya bertempat di KUA Kecamatan Air Manjuto.Senin,tanggal 11/11/2024.
Dalam Akta Ikrar Wakaf tersebut yang bertindak sebagai Nadzir Agus Suprapto dan di saksikan oleh Muhammmad Al-Ansori selaku inisiator AIW KUA kecamatan Air Manjuto. Akta Ikrar Wakaf menyebutkan sebidang berupa tanah dan bangunan Masjid yang terletak di Desa Manjuto Jaya diwakafkan untuk bangunan Masjid Al-Hidayah .
Agus sebagai Nadzir menyambut baik dengan selesainya AIW ini sehingga pihak Masjid Al-Hidayah memiliki kekuatan hukum untuk mempergunakan tanah dan bangunan yang telah bediri tahun 1995 dengan luas bangunan 10x10 M,dan tanah 30x45 M2.
Agus mengucapkan terima kasih kepada pihak KUA yang telah memproses pembuatan Akta Ikrar Wakaf dengan baik dan bisa selesai tepat waktu.
Dalam kesempatan yang sama Kepala KUA Kecamatan Air Manjuto Firdaus menyampaikan agar tanah wakaf ini dapat dipergunakan sesuai dengan amanat dari Wakif yang tertuang di Akta Ikrar Wakaf tersebu,beliau juga menjelaskan proses dan langkah dalam pengurusan sertifikat.(fd)