Kemenag Rejang Lebong Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Berikut Rinciannya.

Rejang Lebong (HUMAS)--- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong baru saja menggelar rapat penting untuk menentukan besaran zakat fitrah 1446 H. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong yang diwakili oleh Kasubbag TU Drs. H. Suhardihirol, M.Pd, Kabag Kesra Pemkab Rejang Lebong, serta perwakilan dari MUI Rejang Lebong, Baznas Rejang Lebong, Bulog Rejang Lebong, Dinas Perdagangan Rejang Lebong, dan perwakilan dari PC NU dan PC Muhammadiyah.(06/03).

Rapat yang berlangsung di Kantor Kemenag ini merupakan tindak lanjut dari survei harga beras yang telah dilakukan sebelumnya, baik di Bulog maupun di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Rejang Lebong. Survei ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan nanti sesuai dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kasubbag TU Kemenag Rejang Lebong, Drs. H. Suhardihirol, M.Pd, yang mewakili Kepala Kantor Kemenag, menyampaikan pentingnya rapat ini bagi masyarakat Rejang Lebong. “Rapat ini sangat dinantikan oleh masyarakat, mengingat kabupaten lain sudah lebih dulu menetapkan besaran zakat fitrah mereka. Kami berharap keputusan yang kita ambil hari ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat, dan menjadi keputusan yang terbaik bagi kita semua,” ujarnya dengan penuh harapan.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma, M.Pd.I, juga memberikan dukungan penuh terhadap rapat ini. Ia menambahkan, “Kami dari Pemkab Rejang Lebong sangat mendukung kegiatan ini, karena banyak masyarakat yang sudah menantikan besaran zakat fitrah. Kami berharap apa yang kita bicarakan dan sepakati hari ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah.”

Setelah melalui diskusi yang panjang dan penuh pertimbangan, rapat akhirnya mencapai kesepakatan mengenai besaran zakat fitrah yang akan berlaku di Kabupaten Rejang Lebong. Keputusan yang diambil adalah sebagai berikut: untuk zakat fitrah berupa beras, besaran yang ditetapkan adalah 2,5 kg atau setara dengan 10 canting per jiwa. Namun, bagi mereka yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori, yakni:

Kategori 1: Rp 45.000/jiwa

Kategori 2: Rp 40.000/jiwa

Kategori 3: Rp 35.000/jiwa

Selain itu, dalam rapat ini juga diputuskan besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa. Fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per hari.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong kini dapat melaksanakan kewajiban agama mereka dengan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, keputusan ini juga dapat mempermudah masyarakat dalam melaksanakan ibadah dengan penuh kekhusyukan dan mengurangi beban ekonomi mereka, terutama bagi yang kurang mampu.

 

(PRADA/PRADA)


TERKAIT

Berita LAINNYA