Kemenag Kabupaten Seluma Melaksanakan Rapat Koordinasi Penentuan Standarisasi Zakat Zakat Fitrah Tahun 1446 H / 2025 M

Seluma (Humas) -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melaksanakan rapat koordinasi penentuan standarisai zakat fitrah Tahun 1446 H/2025 M bersama Kabag Kesra Pemda Seluma, Kasubbag Kan kemenag Seluma, ketua MUI Seluma, Ketua Baznas Seluma, Ketua PCNU Seluma, Ketua PD Muhammadiyah Seluma, Kasi-kasi dan Ka.Penyelenggara Zawa Kantor Kemenag Seluma, Kepala KUA Se kabupaten Seluma dan Kepala Madrasah se kabupaten Seluma. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor kemenag Seluma (7/3/2025).

H. Heriansyah,S. Ag,. M.H  mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah di Kabupaten Seluma, Melalui Rapat ini telah disepakati bersama bahwa zakat fitrah pada tahun 1446 H/2025 M sesuai dengan kemampuan masyarakat atau tingkat ekonomi, yaitu jika dirupiahkan menjadi 3 kategori : Kategori 1 sebesar Rp.40.000,-/jiwa, Kategori 2 sebesar Rp,35.000,-/jiwa, dan Kategori 3 Sebesar 30.000,-/jiwa. Kemudian Kementerian Agama Kabupaten Seluma juga menyampaikan informasi pelaporan pembayaran dan pendistribusian Zakat Fitrah yaitu sebagai berikut:Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya, Baitul Mal dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma. 

H. Heriansyah,S. Ag,. M.H. menambahkan kami berharap, penetapan besaran zakat fitrah ini dapat membantu mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah,” ujarnya (Naf)  


TERKAIT

Berita LAINNYA