Bengkulu Tengah,(Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah dalam tiga kategori dan tertinggi Rp 45. 000 per jiwa. Penetapan standar zakat fitrah tersebut, disesuaikan dengan harga komoditas beras yang diberikan oleh Dinas Perdagangan setempat melalui hasil pengecekan pasar.
Besaran zakat fitrah itu, diputuskan dalam musyawarah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (21/03/2024) yang diikuti sejumlah pihak diantaranya unsur jajaran Kemenag, Pemkab, MPU, Baitul Mal, serta sejumlah ketua Ormas Islam.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Benteng, Dr H Zainal Abidin MH menjelaskan, penetapan besaran zakat ditentukan sesuai ketentuan, disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi setiap hari.
"Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 (satu) sha' per jiwa. Ketentuan tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter atau 10 canting, sesuai dengan beras yang dikonsumsi." Ungkap Zainal
Ketetapan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini, ini tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor B-840 Tahun 2024, tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 M/1445 H. “Dengan penetapan yang telah diputuskan, kami mengimbau agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai penetapan ini, sampai akhir Ramadhan nantinya,” pungkasnya.