Kepahiang, KUA Tebat Karai (HUMAS) --- Legalitas serta kepastian hukum dalam sebuah pernikahan sangatlah penting dalam rangka selain tertib administrasi kependudukan juga penting sebagai status hukum hubungan dalam sebuah pernikahan. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebat karai dalam khutbah nikah yang dipimpinnya di Desa Peraduan Binjai, Sabtu 24 November 2024 lalu.
Dalam uraian lebih lanjut, beliau menyampaikan agar masyarakat yang ada diwilayah kerjanya menghindari nikah Siri atau lebih dikenal dengan nikah di bawah tangan, karena tidak memiliki legalitas di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga akan berakibat terhadap hak-berikutnya dalam sebuah rumah tangga.
Nikah yang tidak tercatat secara hukum negara dapat memiliki dampak terkait hak dan perlindungan hukum. Pasangan yang tidak resmi terdaftar mungkin tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sejumlah hak hukum, seperti hak warisan atau perlindungan hukum terkait pernikahan. Oleh karena itu, ada risiko kekurangan perlindungan hukum dan keamanan finansial bagi pasangan yang tidak mendaftarkan pernikahan mereka secara sah.
Berikut dampak-dampak negatif lain terkait nikah siri,
- Pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-hak-nya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut.
- Kepentingan terkait pembuatan KTP, KK, paspor serta akta kelahiran anak tidak dapat dilayani karena tidak adanya bukti pernikahan berupa akta nikah/ buku nikah.
- Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya.
- Pelecehan seksual terhadap perempuan karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki.
- Tidak adanya kejelasan status perempuan sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum