Kepahiang, (HUMAS) ---- “Salah satu tugas utama Kantor Urusan Agama melalui penghulunya yakni, menerima, memeriksa, serta melakukan pencatatan nikah tentunya disesuaikan dengan aturan yang ada. Pencatatan dimaksudkan agar semua pernikahan khususnya di kecamatan Bermani ilir terlindungi dari segi hukum”, Demikian himbauan yang selalu disampaikan oleh kepala KUA kecamatan Bermani ilir Ali Akbar, SH.I, MH pada setiap momen pelaksanaan tugas pencatatan nikah dimanapun. Seperti salah satunya saat Ali sapaan nya menyampaikan himbauan saat melaksanakan pencatatan nikah didesa Embong ijuk, Minggu 16 Februari 2025 lalu. Ka. KUA akan selalu ingatkan bebab nikah Siri yang biasa dikenal dengan sebutan nikah dibawah tangan memiliki lebih banyak mudharatnya dari pada nilai kebaikan. Secara rinci kepala KUA menjelaskan akibat hukum pernikahan tercatat dan Siri sebagai berikut:
A. Pencatatan nikah memiliki banyak manfaat, di antaranya:
-Kepastian hukum: Pencatatan nikah memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anak.
-Perlindungan hukum: Pencatatan nikah melindungi hak-hak suami istri, anak-anak, dan harta bersama.
-Legalitas pernikahan: Pencatatan nikah membuat pernikahan diakui secara sah oleh negara.
-Ketahanan keluarga: Pencatatan nikah dapat membantu ketahanan keluarga.
-Administrasi kependudukan: Pencatatan nikah membantu mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
B. Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dianggap tidak sah di mata hukum. Akibatnya, keluarga dapat mengalami berbagai konsekuensi serius, seperti:
-Hak-hak suami istri tidak terlindungi
-Hak-hak anak tidak terlindungi
-Hak waris tidak terjamin
Untuk itu kata kepala KUA kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di kecamatan Bermani ilir untuk selalu patuh akan aturan terkait administrasi pernikahan untuk tidak melakukan pernikahan sirri