Jelang Penetapan Qimat Zakat Fitrah, Kepala KUA Tebat Karai Minta Penyuluh Agama SurveI Harga Beras

Kepala KUA Tebat Karai Minta Penyuluh Agama SurveI Harga Beras

Kepahiang (Humas) - Salah satu kewajiban bagi setiap muslim dibulan ramadan selain berpuasa yaitu menunaikan zakat fitrah. Zakat ini ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, menunaikan  zakat fitrah selain sebagai ketaatan seorang muslim kepada sang khalik, juga mempunyai dimensi ibadah sosial antar sesama makhluk.

Menindaklanjuti Rapat Penentuan Qimat Zakat Fitrah 1445H/2024M Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang yang akan dilaksanakan pada Rabu, 20 Maret 2024, Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Tebat Karai Ali Akbar, SH.I MH menyampaikan kepada semua jajarannya terkhusus para Penyuluh Agama Islam yang memiliki kedekatan religius kepada masyarakat untuk melakukan survei harga makanan pokok beras yang tersebar di Wilayah Kecamatan Tebat Karai, Senin (18/03)

“Bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan berkewajiban membayar zakat fitrah 2,5 liter makanan pokok, tapi sudah menjadi kebiasaan ditengah tengah masyarakat sebagian besar masyarakat mengkonversi harga bahan makanan pokok tersebut jika diuangkan. Kepada seluruh jajaran di Lingkungan KUA Kecamatan Tebat Karai terkhusus para Penyuluh Agama Islam untuk melakukan survei harga beras di Wilayah Kecamatan Tebat Karai yang nantinya hasil survei tersebut sebagai bahan masukan disaat mengikuti rapat penentuan qimat zakat fitrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang,” ujar Ali.


TERKAIT

Berita LAINNYA