Jadi Wali Hakim di KUA, Ka. KUA Pesankan 4 Sifat yang Harus di Ubah Setelah Menikah

ali Hakim yang digelar di kantor Urusan Agama Kecamatan Merigi. (Kamis, 03/10/2024)

Kepahiang-KUA Kec. Merigi (Humas) --- Kepala KUA kecamatan Merigi memimpin pernikahan sekaligus menjadi Wali Hakim yang digelar di kantor Urusan Agama Kecamatan Merigi. (Kamis, 03/10/2024)

Salah satu Tugas Kepala KUA adalah  memimpin dan mengkoordinasikan semua kegiatan di lingkungan KUA dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) sesuai dengan tugas masing-masing selain itu juga Kepala KUA adalah seorang walihakim dalam pernikahan, seperti hal nya yang dilakukan kepala KUA kecamatan Merigi pada hari ini Ombi Romli, M.Ag selain memimpin pelaksanaan aqad nikah beliau juga bertindak sebagai wali hakim pasangan pernikahan antara Tomas Pione dan Nindi Sendari, Kepala KUA Ombi Romli, M,Agb ertindak sebagai wali hakim dikarnakan Mempelai wanita ayah kandungnya sudah meninggal dunia dan tidak ada saudara yang laki – laki.

Dalam khutbah nikah Ombi Romli, M,Ag berpesan kepada kedua Mempelai ada sifat yang harus diubah sebelum menikah :

Egois

Sifat egois biasa berbahaya bagi hubungan pernikahan,karena pernikahan itu adalah tentang 2 sifat yang bersatu dan saling melengkapi bukan Saling tidak mau tahu

Gampang Emosi ( Marah)

Keharmonisan suatu hubungan itu bias dicapai apabila kegdua pasangan saling menyayangi dan saling memaafkan jika melakukan kesalahan

Gensi Meminta Maaf

Jangan pernah gengsi meminta maaf, bukan tentang siapa yang salah namun memikah adalah tentang saling memaafkan apabila salah satu pasangan berbuat salah,terutama suami istri dalam Islam dilarang tidur sebelum berdamai ketika sedang bertikai.

Mengumbar masalah

Ini yang paling berbahaya masalah pernikahan bukanlah hal untuk dibagiakan kepublik apalagi ke media sosial, selesaikan masalah dengan kepala dingin dan secara bersama pasangan igatlah sebaik – baik teman setelah menikah adalah pasangan.

Aqad nikah berjalan dengan lancar dan Turut hadir dalam acara tersebut keluarga dari pihak mempelai Pria dan pihak mempelai wanita, acara di tutup dengan penyerahan buku nikah kepada kedua mempelai.(Teguh)


TERKAIT

Berita LAINNYA