Kota Bengkulu (Humas) - Pengurus masjid kelurahan mengikuti kegiatan Pembinaan Pengurus Masjid, di Aula Kecamatan Selebar. Rabu pagi (24/7/2024). Kegiatan Pembinaan Pengurus Masjid ini dihadiri oleh Camat Kecamatan Selebar, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selebar, Sururi, M.H.I.
Adapun peserta dari kegiatan ini adalah para pengurus inti dari masjid-masjid kelurahan se Kecamatan Selebar, mulai dari Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM), Imam, Khotib, Bilal, dan Ghorim.
Dalam kegiatan ini, narasumber inti adalah Kepala KUA Kecamatan Selebar, yang diwakili oleh salah satu ASN, Sururi, M.H.I. yang menyampaikan bahwa "Manajemen masjid diatur oleh pemerintah melalui Kepdirjen Kemenag RI Nomor 802 tahun 2014. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa manjemen masjid harus memenuhi 3 hal, yaitu Idaroh, Imaroh dan Riayah".
Selanjutnya masjid jangan hanya difungsikan sebagai tempat sholat tetapi bisa juga untuk kepentingan lainya, seperti pendidikan, ekonomi, wakaf produktif, kajian Islam, dan lain-lain.
''Sehingga masjid bisa lebih bermanfaat dan bisa memberikan solusi terhadap permasalahan umat,'' Tutup Sururi (Red/Andri/Humas)