Fasilitasi Pengurus TPQ Daftar Online Mandiri di Sipdar-PQ Kementerian Agama : PAI KUA Kecamatan Air Periukan Hadir sebagai Tutor

Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Air Periukan, M. Wahid Syafiuddin, M.Ag., pada hari Senin kemarin lakukan pendampingan sebagai tutor dan fasilitator Pengurus TPQ Bustanul Arifin. Bertempat di ruangan Kantor Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. (03-09-2024).

Selain, PAI KUA Kecamatan Air Periukan, dalam kegiatan tersebut pengurus TPQ Bustanul Arifin, Bisri Mustofa juga di dampingi langsung oleh Sekdes Desa Sukasari Agus Mustofa, S.Pd.I dalam rangka lakukan pendaftaran mandiri TPQ Bustanul Arifin di laman sipdar-pq Kementerian Agama. 

Menurut Wahid (selaku fasilitator) langkah pendaftaran lembaga pendidikan non-formal seperti TPQ, MDTA dan Ponpes untuk mendapatkan Surat Izin Operasinal adalah dengan terlebih dahulu menyiapkan email aktif untuk dibuarksn akun di sipdar-pq.

Setelah terdapat sebagi akun, barulah lembaga yang bersangkutan menggugah berkas, seperti ; 
1. Surat Permohonan Tanda Daftar
2. Profil LPQ
3. Susunan Pengurus
4. SK Kepala dan Tenaga Pengajar
5. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
6. Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
7. Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
8. Data Santri
9. Surat Keterangan Tanah (opsional)
10. Akta Notaris Yayasan (opsional)
11. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
12. Denah Lokasi

Berikut diatas, adalah dokumen yang perlu untuk dipersiapkan dan diunggah di laman sipdar-pq. Bahwa setelah berkas diunggah, langkah selanjutnya adalah konfirmasi ke admin kemenag kabupaten. Konfirmasi ini dalam rangka verifikasi dan validasi berkas yang telah diunggah. Setalah disetujui permohonannya. Langkah seterusnya adalah persetujuan dari admin kanwil kemenag provinsi. Bahwa kehadiran penyuluh menjadi urgen dikarenakan memang pendaftaran online mandiri ini membutuhkan kemampuan IT yang mumpuni. (Ungkap Wahid).

Kepala KUA Kecamatan Air Periukan, Harun (di lain kesempatan) menyebutkan bahwa saya hari ini (Senin lalu) memberikan tugas kepada salah Penyuluh Agama Islam, M. Wahid Syafiuddin untuk memberikan pendampingan kepada Pengurus TPQ Bustanul Arifin di Desa Sukasari. Hal ini mengingat bahwa mulai tahun ini, alur pendaftaran lembaga pendidikan dilakukan secara mandiri terlebih dahulu. Untuk selanjutnya dilanjutkan dengan verifikasi oleh admin kemenag kabupaten dan kanwil kemenag provinsi. Dan karena pendaftaran ini online, maka perlu tutor yang menguasai di bidang ini.(Naf/Mws)


TERKAIT

Berita LAINNYA