Seluma (Humas) – Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah wajib, yang artinya kewajiban ini gugur jika sebagian umat Islam di suatu tempat telah mempelajarinya. sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Adapun menggunakan tajwid adalah wajib hukumnya saat membaca Al-Qur’an. Mempelajari ilmu tajwid penting untuk bisa membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar, serta tidak salah memahami Al-Qur'an. Dengan ilmu tajwid, bacaan Al-Qur'an akan semakin sempurna sesuai yang diajarkan Nabi Muhammad saw. Selain itu, mempelajari ilmu tajwid juga bisa memelihara lisan dari kesalahan saat membaca Al-Qur'an.
Weni Artika selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sukaraja tampak membimbing jamaah Majelis Taklim di Desa Binaannya pada Minggu sore ( 13/10/24). Weni mengatakan bahwa kewajiban membaca Al-Quran dengan baik dan benar adalah alasan kenapa weni sangat bersemangat menambah jam belajar Al-Quran Bersama. “Agar semua jamaah termassuk saya mampu lebih memahami dan membaca Al-Quran dengannfasih. Kita sama-sama belajar bukan sekedar agar lepas dari kewajiban, tapi memang benar-benar karena kebutuhan agar mampu membaca Al-Qur’an dengan tartil.” Ujar Weni.
H.D Hamdan Fauzi, S.Sos.I selaku kepala KUA Kecamatan Sukaraja mengatakan bahwa Hamdan selalu mengapresiasi kegiatan positif apapun yang dilakukan di Majelis Taklim. “Jangan pernah patah semangat. Tidak ada istilah terlambat dalam mempelajari ilmu agama. Tidak mengenal usia, karena membaca Al-Qur’an adalah kebutuhan kita sepanjang hayat selaku ummat Muslim.” Ujar Hamdan. (Naf/fifi).