Demi Mendorong Percepatan Proses Sertifikat Halal, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sungai Rumbai Lakukan Sosialisasi

Mukomuko---(Humas) Sungai Rumbai, Rabu,18 September 2024 Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Rumbai kembali gencarkan langkah strategis dalam mendukung program sertifikat halal di wilayahnya terutama di sekolah-sekolah di bawah naungan kementerian Agama.

Seperti yang kita ketahui, “Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.” Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Penyuluh Agama Islam berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan pelaku usaha dengan lembaga sertifikasi halal terutama di sekolah di bawah naungan kementerian Agama.Maka dari itu seluruh penyuluh Agama Kecamatan Sungai Rumbai  bergegas mencari pelaku usaha untuk di proses sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan oleh sekolah sekolah yang berada di wilayah Sungai Rumbai

Wandri selaku penyuluh Agama Sungai Rumbai menyampaikan agar setiap kantin yang berada di Sekolah wajib memiliki sertifikat halal, lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa penyuluh Agama Sungai Rumbai siap memberikan pendampingan kepada setiap pelaku usah (PU) Sampai sertifikat di terbitkan.

Mukomuko---(Humas) Sungai Rumbai, Rabu,18 September 2024 Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Rumbai kembali gencarkan langkah strategis dalam mendukung program sertifikat halal di wilayahnya terutama di sekolah-sekolah di bawah naungan kementerian Agama.

Seperti yang kita ketahui, “Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.” Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Penyuluh Agama Islam berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan pelaku usaha dengan lembaga sertifikasi halal terutama di sekolah di bawah naungan kementerian Agama.Maka dari itu seluruh penyuluh Agama Kecamatan Sungai Rumbai  bergegas mencari pelaku usaha untuk di proses sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan oleh sekolah sekolah yang berada di wilayah Sungai Rumbai

Wandri selaku penyuluh Agama Sungai Rumbai menyampaikan agar setiap kantin yang berada di Sekolah wajib memiliki sertifikat halal, lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa penyuluh Agama Sungai Rumbai siap memberikan pendampingan kepada setiap pelaku usah (PU) Sampai sertifikat di terbitkan.


TERKAIT

Berita LAINNYA