Kepahiang, (Humas) ---- Tegas dalam Mencegah pernikahan bawah umur atau pernikahan dini, Kepala KUA Muara Kemumu Anton Mediansyah berikan penolakan pendaftaran nikah, Senin (02/12/24)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Maka untuk mencegah pernikahan di bawah umur, Kepala KUA memberikan surat penolakan kepada warga yang melakukan pendaftaran nikah tersebut, yang dari hasil pemeriksaan masih berada di bawah 19 tahun.
Selanjutnya setelah memberikan surat penolakan, kepala memberikan arahan dan nasihat kepada sepasang warga yang masih di bawah umur tersebut untuk menikah. "Persiapkan diri kalian dengan baik, karena menikah bukanlah hal yang mudah menikah membutuhkan persiapan yang matang baik dari sisi usia, mental dan fisik" disampaikan Kepala.
Selanjutnya kepala menyampaikan juga bahwa penolakan tersebut sebagai langkah agar warga tersebut berpikir dengan matang untuk melaksanakan pernikahan karena masih di bawah umur. "Apabila mereka tetap ingin melaksanakan pernikahan maka wajib sudang dan meminta dispensasi dari Pengadilan Agama," tutup Kepala.