REJANG LEBONG (HUMAS)---- Selasa (15/10) Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, salah satunya adalah layanan pengurusan duplikat buku nikah. Layanan ini ditujukan untuk membantu warga yang kehilangan buku nikah akibat berbagai alasan, seperti bencana alam, kehilangan barang, atau kerusakan dokumen.
Kepala KUA Curup Selatan, Drs. Ramadan, menjelaskan bahwa pihaknya selalu siap melayani warga yang memerlukan dokumen pengganti. "Kami paham bahwa buku nikah adalah dokumen penting, tidak hanya sebagai bukti sah pernikahan tetapi juga diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi lainnya. Oleh karena itu, kami membuka layanan pengurusan duplikat buku nikah secara cepat dan efisien," ungkapnya.
Proses pengurusan duplikat buku nikah di KUA Curup Selatan memerlukan beberapa persyaratan, di antaranya adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP kedua pasangan, dan akta nikah. "Kami akan memverifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan keaslian informasi yang diberikan," tambah A. Firdaus, Penghulu di KUA Curup Selatan.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat hilangnya buku nikah. Selain itu, KUA Curup Selatan juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dokumen pernikahan mereka dengan baik.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus duplikat buku nikah, pelayanan di KUA Curup Selatan tersedia setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.(ella)