Kepahiang (Humas) -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabawetan, Azwandi, S.Ag, MH. menerima warga untuk berkonsultasi seperti pada Rabu (22/01/2025).
Konsultasi dilakukan di ruang Kepala diterima langsung Azwandi. Adapun keperluan warga saat itu yaitu meminta penjelasan terkait pembagian harta warisan dalam keluarga mereka. Dalam konsul tersebut, Azwandi menjelaskan pentingnya merujuk pada pembagian warisan sesuai dengan ajaran Islam. Ia menekankan perlunya mengedepankan prinsip musyawarah agar dapat mencapai kesepakatan bersama dan menghindari sengketa di kemudian hari.
“Pertama, Islam memperbolehkan pemberian wasiat hingga sepertiga dari harta peninggalan pewaris kepada pihak yang dikehendaki. Kedua, ahli waris tidak hanya terdiri dari laki-laki, tetapi juga perempuan. Ketiga, ahli waris tidak disyaratkan harus orang dewasa atau sehat jasmani, bahkan mereka yang lemah pun memiliki hak sesuai ketentuan syariat,” terang Azwandi.
Selanjutnya Azwandi berharap lebih banyak lagi warga yang datang ke KUA untuk berkonsultasi jika membutuhkan bantuan konsulasi seputar syariah. Ia menambahkan bahwa KUA Kabawetan siap melayanni masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan. (DA)