Biaya / Tarif Layanan

PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.