Sejarah Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan

 

Keberadaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan yang dahulu bernama Departemen Agama Kabupaten tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kemerdekaan RI,Sejarah Provinsi Bengkulu dan Sejarah berdirinya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Terbentuknya Kementerian Agama RI

Saat-saat bersejarah pada tanggal 24-28 November 1945,kurang lebih sebulan setelah proklamasi kemerdekaan RI,di Gedung Fakultas Kedokteran UI Salemba Jakarta diadakan siding KNIP yang dihadiri oleh presiden Soekarno,Wakil Presiden Muh.Hatta dan Para Menteri serta utusan/anggota-anggota KNIP seluruh Jawa.

Dalam siding inilah K.H Abudardiri, K.H.Moh Saleh Suaidy dan M Suekoso Wirjosaputro yang kesemuanya merupakan Utusan KNI (Komite Nasional Indonesia) dari utusan daerah keresidenan Banyumas mengusulkan BERDIRINYA KEMENTERIAN AGAMA.

Usulan ini mendapat respon yang positif dari tokoh Islam anggota KNIP, dan akhirnya Presiden memberikan isyarat persetujuan.Pembentukan Departemen Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan peraturan pemerintah No.1/S.D. tanggal 3 Januari 1946(29 Muharram 1364 H) yang berbunyi “Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan : Mengadakan Kementerian Agama”

Maka pada tanggal 3 Januari 1946 diumumkanlah Kementerian Agama didirikan tersendiri dengan menteri Agama Pertama H.M.Rasyidi BA dan 3 Januari diperingati sebagai Hari Amal Bhakti Kementerian Agama secara resmi ditetapkan dengan penetapan Menteri Agama No. 6 Tahun 1956 tanggal 1 Maret 1956 yang ditandatangani Menteri Agama Mohd Sardjan. (Ikhlas Beramal Nomor 61 Tahun XIII Maret 2010).

Kementerian Agama di Kabupaten Bengkulu Selatan

Kedudukan Kementerian Agama tingkat daerah tercakup dalam Maklumat Kementerian Agama No.2/1946 tanggal 23 April 1946 yang menyatakan bahwa:

  1. Shumuku (Kantor Agama Daerah) yang dalam kekuasaan Residen menjadi jawatan agung daerah yang berada dibawah Kementerian Agama.
  2. Hak untuk mengangkat Penghulu land-raad,Ketua dan Anggota Raad  Agama (Pengadilan Agama) yang dulu dibawah wewenang residen diserahkan kepada kewenangan Kementerian Agama.
  3. Hak untuk mengangkat penghulu Masjid yang sebelumnya merupakan kewenangan Bupati,menjadi wewenang Kementerian Agama. (Dewan,2003:303)

Keberadaan Kementerian Agama di Kabupaten Bengkulu Selatan berawal pada tahun 1968 yang pertama kali dikepalai oleh Abdullah Amin.Pada masa Kepemempinan Abdullah Amin inilah diadakan ujian UGAH (Ujian Guru Agama) pada tahun 1970, yang merupakan cikal bakal penambahan pegawai Kementerian Agama Bengkulu Selatan. Saat itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan berlokasi di Kelurahan Ibul.

Selanjutnya setelah masa kepemimpinan Abdullah Amin (1968-1971) Kementerian Agama berturut-turut dikepalai oleh:

  1. Hasan Usman (1971-1978)
  2. Drs. H. Saleh Hadi Susanto (1978-1981)
  3. Drs. H. Aminuddin Umar (1981-1994)
  4. Drs. H. Asmawi Sanil (1994-1997)
  5. Drs. H. Amrin Ahmad Hal (1997-2001)
  6. Drs. H. Mulyadi Usman.M.Pd (2001-2005)
  7. Drs. H. Ramedlon.M.Pd (2005-2010)
  8. Drs.Yasaroh Maksum (2010-Sekarang)

Kedudukan Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan sempat 3 kali berganti tempat, yang pertama pada masa kepemimpinan Abdullah Amin (1968-1971) bertempat di Kelurahan Ibul, lalu pindah ke Jln.Uprt.Ghalib Kelurahan Belakang Gedung dengan menyewa 2 buah rumah pada masa kepemimpinan Hasan Usman (1971-1978) dan pada akhirnya menempati bangunan kantor yang sekarang bertempat di Jln.Pangeran Duayu pada tahun 1981 pada masa kepemimpinan Drs.H.Saleh Hadi Susanto hingga sekarang.

Dikutip dari berbagai sumber,dengan narasumber Bpk.Herman Danis PNS pada KEMENAG Bengkulu Selatan (….-Mei 2013)