Koordinasi Perda Wajib Bisa Baca Al-Quran, KUA Pondok Kubang Kunjungi Camat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/1- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD, Pemda Benteng bersama Instansi terkait lainnya, benar-benar serius dan fokus untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau Perda tentang wajib bisa baca Al-Qur’an terhadap Pasangan calon Suami Istri yang akan menikah.

Ini dibuktikanya telah diterbitkanya perda tersebut dan diedarkannya kepada masyarakat se-Bengkulu Tengah dalam bentuk lembaran pemberitahuan melalui Kepala Desa di seluruh Desa yang ada di Kabupaten Benteng.

Sehubungan dengan hal tersebut, Rabu 13/01 lebih kurang pukul 09.30 Wib, Kepala Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Pondok Kubang Edi Kuswoyo, S. Hi, melakukan kordinasi kepada Camat Pondok Kubang bertempat di ruang kerja Camat Pondok Kubang. Pada saat kordinasi, KUA Pondok Kubang disambut lansung oleh Camat Pondok Kubang Ayatul Muhtadin, SH.

Dalam kordinasi tersebut, Kepala KUA mengajak Camat untuk mengefektifkan informasi kepada masyarakat se-Kecamatan Pondok Kubang, dan Kepala KUA juga mengharapkan kerja sama Camat agar perda tersebut dapat berjalan dengan efektif di masyarakat. Misalnya ada pasangan Catin yang tidak bisa dapat baca Al-Qur’an agar membuat suatu perjanjian secara tertulis yang diketahui oleh Camat.

Penulis : Guntur **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA