Kota Bengkulu (Humas) - Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019 yang merupakan implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 Dan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) ke Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda yang diKepalai oleh Susanti, M.TPd. Sebagai tim pengawas yang melaksanakan penilaian yaitu Winda Trianza, M.Pd dan Endah Sritatai, S.Pd.
PKKM adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Winda Trianza selaku pengawas menyampaikan ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja Kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja Kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja Kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja Kepala madrasah, pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Kinerja Kepala madrasah, sambung Winda, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama Kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
- Usaha pengembangan madrasah
- Pelaksanaan tugas managerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
- Hasil kinerja Kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama Kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja Kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.
Winda juga berharap untuk setiap Kepala madrasah yang sudah dilakukan PKKM, untuk terus berbenah dan memperbaiki kekurangan agar kualitas madrasah bisa menjadi lebih baik. (Winda/Rozi)