Lebong (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Ajamalus M.H di dampingi Kasi Pendis Fahmi Rozi melakukan peninjauan langsung proses kegiatan pembelajaran tatap muka pada Madrasah Ibtidaiah Negeri 1 Lebong. Rabu, (9/9).
Dikatakan H. Ajamlaus bahwa pemantauan di lakukan untuk memastikan proses kegiataan pembelajaran tatap muka pada MIN 2 Lebong sudah memenuhi ketentuan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi covid 19 terutama pelaksanaan protokol kesehatan yang harus di laksanakan dan di tatati dengan baik.
“Pembelajaran tatap muka pada MIN 2 Lebong di laksanakan berpedoman pada keputusan bersama empat menteri Mendikbud, Menag, Menkes dan mendagri nomor 01/KB/2020 nomor 516 tahu 2020 nomor HK0 .03.01/Menkes/363/2020 nomor 440-882tahun 2020 tentang penyelengaraan tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid 19 pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Ajamalus
Ia menjelaskan bahwa proses pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan Madarsah Ibtidaiyah (MI) dan raudatul Atfal (RA) di lingkungan Kemenag Lebong di mulai tanggal 7 September 2020 dengan tetap mengutamakan protokol kesahatan dan menjaga jarak setelah satuan pendidikan memenuhi syarat-syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
“Adapun syarat yang telah di penuhi oleh MIN 2 Lebong yakni MIN 2 Lebong berada di zona hijau, telah mendapatkan izin dari orang tua, pemerintah Daerah dan gugus tugas penanganan covid 19, sudah memenuhi daftar periksa siap melaksanakan pembelajaran tatap muka,” Jelas H. Ajamalus
Ia berpesan kepada seluruh karyawan karyawati MIN 2 lebong jika dari salah satunya syarat pembelajaran tidak terpenuhi atau kondisi kesehatan darurat maka kegiatan Belajar mengajar (KBM) harus segera di hentikan. ‘’Dan wajib melaksanakan belajar dari rumah secara penuh,’’ demikian Ajamalus. (Bibin)