Mukomuko (Humas) - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTsN 2 Mukomuko tahun pelajaran 2021 / 2022 mulai melayani peserta didik baru yang melakukan pendaftaran ulang. Layanan tersebut dibuka setelah panitia mengumumkan hasil tes seleksi calon peserta didik beberapa waktu yang lalu.
"Bagi calon siswa yang dinyatakan lulus tes, diharuskan untuk melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang sudah ada dengan membawa persyaratan di antaranya yaitu menyerahkan SKHU sementara, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KIP/KPS (jika ada), materai 10.000, NISN yang sudah terdaftar di Kemendikbud, dan Map plastik hijau 2 buah," jelas Raidoh.
Untuk mengindari kerumunan, pelaksanaan daftar ulang dijadwalkan dengan menggunakan sistem shift. Selain itu, siswa baru yang akan melakukan daftar ulang juga disarankan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Selain mengumpulkan berkas syarat pendaftaran ulang, calon peserta didik juga diminta untuk mengisi dan menandatangi surat pernyataan peserta didik baru dan orang tua / wali berisi tentang kesiapan-sediaannya menaati dan mematuhi tata tertib yang berlaku di madrasah. (El Anhar)