Pendidikan Madrasah

Musyawarah Pembentukan KKM Bengkulu Selatan - Kaur

Bengkulu Selatan – Sebagai implementasi dari PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dalam Pasal 47 dijelaskan bahwa dalam pengembangan mutu madrasah di Kabupaten / Kota, perlu dibentuk Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sebagai forum Kepala Madrasah yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

Melalui hasil rapat koordinasi Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten Kaur dengan Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten Bengkulu Selatan bermaksud membentuk Kelompok Kerja Madrasah (KKM). Acara ini dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 21 Januari 2021 bertempat di MAN Kabupaten Kaur. Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh seluruh pengawas Kab. Bengkulu Selatan dan Kaur, serta seluruh Kepala RA, MI, MTs, dan MA di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
 
“Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor : B-8692/Kw.07.2/4/PP.00/12/2020 perihal pembentukan KKM tingkat Kab/kota, maka harapannya agar pertemuan pada hari ini dapat menghasilkan terbentuknya Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kab. Bengkulu Selatan dan Kaur serta terbentuk pula pengurus KKM tersebut. Acara ini sangat penting dalam mempererat silaturahim antar madrasah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur. Selanjutnya, kita dapat saling bertukar pengalaman dalam hal pengembangan madrasah agar ke depan semakin diminati oleh masyarakat.” Hal tersebut disampaikan oleh H. Ahmad Syukri, S.Ag, M.Pd Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Tujuan Pembentukan KKM ini adalah meningkatkan kinerja Kepala Madrasah, agar saling bekerjasama dalam rangka meningkatkan profesionalitas Kepala Madrasah dan mengkoordinasikan serta mensinergikan program peningkatan mutu madrasah”, tambah beliau.

Dalam sambutan Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten Kaur Nufajarmansyah, M.Pd, beliau menyampaikan hasil pertemuan, “Khusus Kepala MA, bergabung Seluma Manna Kaur (BS 6 MA, Kaur, 2 MA dan Seluma 3 MA) karna tidak memenuhi persyaratan minimal 10 madrasah sesuai dengan keputusan Dirjen Pendis No. 5852 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyelenggaraaan KKM”.

Musyawarah Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Bengkulu Selatan - Kaur menghasilkan kepengurusan KKRA, KKMI, KK Mts, dan KK MA. Hasil pembentukan KK RA, Ketua yaitu Nova Agustin (BS), Wakil Ketua Misti Hayati (Kaur), Sekretaris Herma Yunaili, S.Pd.I (BS), Bendahara Lilik Badriah, S.Pd.I (BS). Kepengurusan KKMI diketuai oleh Zannatun Na’imah, M.Pd.I (BS), Wakil Ketua yaitu Jamilah (Kaur), M.Pd.I, Sekretaris Wardan M.Pd.I (BS), serta Bendahara Elpi, M.Pd (Kaur).

Ketua KK MTs Junita, M.Pd (Kaur), Wakil Ketua Buyung Kalil, M.Pd.I (BS), Sekretaris M.Yusuf Aziz, M.Pd (Kaur), Bendaharanya Jusna Hartati, M.Pd.I (BS). Terakhir, Kepengurusan KKM MA diketuai oleh H. Saefudin Zuhri (BS), Wakil Ketua Eli Purnama (Seluma), Sekretaris Mufliha Fitriani (Kaur), Bendahara Desi Lestari, S.Pd (BS). (Zeta)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA