Pendidikan Madrasah

Monev Dana BOS di MTsN 2 Kota Bengkulu

Kota Bengkulu (Humas) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 pada Senin (20/12). Didampingi oleh Kasi Kelembagaan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Okti Julainisari, dan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bengkulu, Linda Suryani, tim Dirjen Pendis yang diketuai oleh Nurahmi tiba di MTsN 2 Senin Pagi dan langsung disambut oleh Kepala MTsN 2 di ruang kerjanya. Monev  BOS ini dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi penggunaan Dana BOS, apakah sesuai dengan petunjuk teknis atau tidak.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021

Diniah M.Pd selaku Kepala MTsN 2 menyampaikan bahwa pengelolaan dana BOS di MTsN 2 sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sehingga dalam pelaporannya juga tidak memiliki kendala.”Alhamdulillah untuk  Laporan kami di MTsN 2 Kota Bengkulu ini lengkap semua. Semua dokumen mulai dari surat menyurat hingga dokumentasi foto sudah lengkap dan sesuai” Ungkap Diniah.

Diniah juga menambahkan monev BOS ini sangat penting bagi sekolah dan Madrasah agar penggunaan dana BOS untuk tahun selanjutnya bisa lebih optimal. “Hasil monev BOS akan menjadi acuan pengelolaan dana BOS untuk tahun selanjutnya” Tutup Diniah. (Weliya/Rozi)

 

 


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA