Pendidikan Madrasah

Kepala MIN 2 Bengkulu Selatan Ikuti Sosialisasi Ujian Madrasah (UM) Dan Asesmen Nasional (AN) Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2021

Bengkulu Selatan (Humas) - Kepala MIN 2 Bengkulu Selatan Hj. Zannatun Na'imah, M.Pd.I bersama Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Kepala Aliyah Negeri (MAN) Se-Provinsi Bengkulu lainnya mengikuti acara Sosialisasi Ujian Madrasah (UM) Dan Asesmen Nasional (AN) Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2021 selama dua hari dimulai pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sampai dengan 02 Maret 2021.

Kegiatan berlangsung di Hotel Nala Sea Side Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu dengan mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Zahdi Taher, M.HI yang dihadiri Kepala Bidang Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H.Lapulangi, MM dan diikuti sepuluh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Se-Provinsi Bengkulu dan sebanyak delapan puluh delapan Kepala madrasah dari tingkat MIN, MTs dan MAN Se-Provinsi Bengkulu.

Dalam arahanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Zahdi Taher, M.HI menyampaikan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan di madrasah harus bersinergi dan berkolaborasi. Seluruh kepala madrasah bertanggung jawab terhadap mobilitas di madrasah, Kesuksesan kepala madrasah terlihat bagaimana mewujudkan madrasah bersinergi dengan warga madrasah. Kepala madrasah jangan sampai ketinggalan informasi terkini demi madrasah yang lebih baik.

Beliau juga menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan setelah Kementerian Agama RI memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan,  guna mencegah potensi penyebaran Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah). Oleh karena itu, Ujian madrasah dikembalikan kepada kepala madrasah masing-masing.

Terkait aturan kelulusan, beliau berpesan kepada seluruh Kepala Madrasah khususnya tim pembuat soal Ujian Madrasah (UM) agar mempersiapkan secara maksimal. Terutama dalam pembuatan soal-soal ujian madrasah jangan menyimpang dari kisi-kisi yang telah ditetapkan dan jangan memojokkan salah satu pihak, agama, suku untuk memecah belah persatuan. (Mona)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA