Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/4- Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara melakukan mengajukan di terbitkanya Peraturan Daerah tentang pendidikan dasar keagamaan (Perda Diniyah) melalui Kabag Kesra Setda Kab. Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd sangat berharap agar pengajuan Perda Diniyah bisa segera disahkan dan dijadikan perda. Menurutnya, perda tersebut nantinya dibutuhkan sebagai payung hukum bagi keberadaan pendidikan madrasah diniyah. Selain itu desakan dari masyarakat Kab. Bengkulu Utara juga sangat tinggi.
Sampai saat ini, Sambung Bustasar, menurut data, terdapat sekitar 133 lembaga Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Bengkulu Utara. Potensi ini harus terus dikembangkan. Dengan adanya perda tersebut diharapkan nantinya jumlah lembaga Pendidikan Diniya di Kab. Bengkulu Utara jumlahnya akan bertambah. Namun, perizinan pendirian lembaga diniyah tetap akan dilakukan secara selektif oleh Kemenag.
Dijelaskan Bustasar, pendidikan agama harus ditanamkan sedini mungkin. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan dasar keagamaan yang kuat bagi anak-anak. Seperti diketahui pendidikan agama di sekolah-sekolah formal sangatlah terbatas.
Sehingga dengan pendidikan diniyah bisa lebih fokus dalam memberikan pemahaman dasar keagamaan. Pendidikan diniyah merupakan pendidikan non formal, dari rentang usia kelas 1 hingga kelas 4 SD (6-10 tahun). Diharapkan nantinya dengan ada perda tersebut, siswa-siswi SD tersebut bisa mengikuti kegiatan pendidikan diniyah di sore hari. Pungkasnya.
Penulis : Yudhistira/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari