Bengkulu Tengah (Humas) - Dengan telah dikeluarkan Juknis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlotul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021
Untuk itu, Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah melalui Seksi Pendidikan Islam mengadakan sosialisasi Juknis tentang Pengelolaan dana BOP pada RA. Sosialisasi tersebut di gelar di gedung Aula Sakinah Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah, Rabu (03/03).
Dengan di damping Kepala Seksi Pendis Muhammad Ali, S.Pd.I.,M.Pd, selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM dalam sambutannya. Beliau menyampaikan pesan kepada seluruh Kepala dan Guru pada tingkat RA untuk menjadi tauladan yang baik bagi anak didiknya, menjadi pelopor dalam menerapkan Prokes 5M sesuai dengan Instruksi Menteri Agama RI serta lebih bijaksana dan pintar dalam memanfaatkan perkembangan teknologi untuk pembelajaran maupun pembaharuan dan kelengkapan data secara akurat guna kelancaran administrasi.
“Mari kita kerja keras, kerja tuntas, kerja iklas. Hingga tercapai apa yang dicita-citakan. Kemudian, bagaimana pelaksanaan BOP itu sesuai dengan regulasi, terkoordinir, dan tidak menimbulkan masalah,” papar H. Sipuan.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Ali mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan manajemen, dan administrasi BOP pada Raudhatul Athfal (RA). “Sosialisasi ini untuk mengurangi dan meminimalisir kesalahan penggunaan dana, serta terjadinya perubahan dari beberapa item dan pasal juklak dan juknis untuk penyempurnaan setelah dievaluasi pelaksanaannya,” ucap Kasi Pendis. (jion)