Pendidikan Madrasah

Kamad MIN 2 Bengkulu Selatan : Guru Wajib Melengkapi Perangkat Pembelajaran Setiap di Akhir Bulan

Bengkulu Selatan  (Humas)  - Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka siswa-siswi yang dididik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru profesional harus memiliki empat kompetensi dasar dalam pendidikan. Empat kompetensi dasar ini diantaranya adalah kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kompetensi kepribadian. Kompetensi profesional adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Kemampuan mengelola pembelajaran didukung oleh pengelolaan kelas, penguasaan materi belajar, strategi mengajar dan penggunaan media belajar.
Kelengkapan perangkat pembelajaran itu sangat penting dan menunjukkan tingkat profesionalitas guru.

Kepala MIN 2 Bengkulu Selatan dalam kesempatan ini menjelasakn seluruh guru MIN 2 Bengkulu Selatan wajib melengkapi perangkat pembelajaran  setiap di akhir bulan, baik guru yang sudah bersertifikasi dan berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun guru yang belum bersertifikasi dan berstatus honorer. Kelengkapan perangkat guru sertifikasi dan tukin MIN 2 Bengkulu Selatan terdiri dari perangkat penilaian, jurnal, absen, dan laporan kinerja. Bagi guru yang belum bersertifikasi dan berstatus honorer cukup mengumpulkan perangkat penilaian, jurnal, dan absen.

Seperti yang terlihat pada hari Selasa (30/06) kemarin, seluruh dewan guru dan staf pegawai MIN 2 Bengkulu Selatan datang ke madrasah dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mengumpulkan perangkat penilaian, jurnal, absen, dan laporan kinerja untuk ditanda tangani oleh kepala madrasah lalu diserahkan kepada Kankemenag Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai syarat untuk pencairan uang makan, sertifikasi dan tukin bagi guru dan staf pegawai berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan guru berstatus honorer untuk pencairan sertifikasi tiap bulannya. (Mona)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA