Bengkulu Tengah (Informasi dan humas) 14/4- Dalam rangka pembinaan keagamaan pada generasi muda Islam dan meningkatkan pemahaman terhadap udang-undang perkawinan Nomor I tahun 1974, Jumat 11 April 2014 bertempat di SMKN1 Bang Haji Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pematang Tiga Hery Kusmawan, SHI melakukan sosislisasi undang undang perkawinan Nomor I tahun 1974 sekaligus pembinaan keagamaan bagi Generasi Muda (Remaja Islam).
Dalam sambutannya, kepala sekolah SMKN1 Bang Haji menyambut baik kegiatan tersebut terlebih lagi kehadiran ka.kua dalam pembinaan pada siswa adalah hal yg sangat dibutuhkan mengingat banyaknya anak usia sekolah yg putus sekolah dan menikah sehingga membutuhkan banyak masukkan dan motivasi.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pematang Tiga Hery Kusmawan, SHI dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kua sebagai ujung tombak kementerian agama tidak hanya mengurus soal pernikshan saja skan tetapi pembinaan pra nikah dan pasca nikah merupakan tugas yg juga menjadi tupoksi Kantor Urusan Agama Kecamatan, khususnya KUA Pematang Tiga kata Hery Kusmawan, SHI.
Disamping itu undang undang perkawinan telah memberikan batasan usia minimal untuk menikah sehingga sudah selayaknya jika pelajar menuntaskan pendidikannya dan mengejar cita-citanya terlebih dulu.
Dalam kesempatan itu juga Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pematang Tiga Hery Kusmawan, SHI mengingatkan kerugiannya jika pernikahan tidak dilaporkan pada kua atau nikah sirri sebab akan banyak dampak negatif dari pernikahan tersebut terkhusus bagi pihak wanita dan anak keturunannya.
Penulis : Heri Kusmawan/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari