Bengkulu Tengah (Inmas)- Kehadiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah membuat sebagian tenaga pendidik Madrasah menjadi galau, pasalnya beredar isu bahwa bagi Madrasah yang siswanya kurang dari 15 orang maka tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Menyikapi edaran atau isu tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM angkat bicara.
Dijelaskan oleh H. Sipuan berdasarakn Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 17 bahwa memang benar tenaga pendidik madrasah pemilik Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1.
Akan tetapi jika tidak memenuhi persyaratan demikian diatas, lanjut Sipuan pihak madrsah bisa mengajukan dispensasi .
“Terkait dengan dispensasi jika kekurangan siswa, paling tidak harus memenuhi tiga pesyaratan yaitu pertama Madrasah terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), kemudian Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan yang terakhir Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).” Jelas Sipuan
Untuk lebih jelas kata Sipuan silahkan pelajari SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2016 Pada Bab III Poin A.6.
Terlepas dari itu semua tambah Sipuan, pihak madrasah tidak boleh lengah apalagi lalai, kewajiban Madrasah tetap harus dilaksanakan terkait dengan mensosialisasikan Madrasah agar tetap diminati oleh masyarakat. Tutup Sipuan (Bobi)